Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Berikut Panduan untuk Cek Data

- 2 Juni 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan.*
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan dana bantuan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp3,6 juta.

BLT UMKM 2021 senilai Rp3,6 juta itu merupakan pembagian dari 2 kali pencairan, yaitu sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021.

Meski pemerintah memberikan dana BLT UMKM 2021 itu kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, hanya saja tidak semua pihak bisa mendapatkan.

Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan Disebut Sungguh Menyedihkan, Mantan Juru Bicara KPK: Pilih Al-Quran atau Pancasila?

Hal ini dikarenakan syarat untuk mendapatkan dana tersebut adalah NIK KTP para pelaku usaha mikro harus sudah terdaftar di dalam laman resmi link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.

Bagi para pelaku usaha mikro yang sudah menerima BLT UMKM 2020, maka kemungkinan besar di tahun 2021 juga akan mendapatkan lagi sebesar Rp1,2 juta.

Berikut ini merupakan panduan untuk mengecek penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id:
- Akses laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik "Proses Inquiry".
- kemudian, pada layar akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: RSUD Kudus Bolehkan Keluarga Jaga Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo: Pantes Nambah Terus

Selain itu, bagi para nasabah yang ingin mengecek penerima BLT UMKM juga bisa melalui laman https://banpresbpum.id/ yaitu dengan cara:
- Akses laman  https://banpresbpum.id/.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik "Cari".
- Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM.

Sementara, apabila belum pernah pernah mendapatkan BLT UMKM maka perlu untuk melakukan pengajuan. Berikut tata cara pengajuan yang perlu diperhatikan:
1.Melampirkan dokumen wajib berupa:
-Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan

Baca Juga: Mantan Menteri Luar Negeri AS Tuding Laboratorium Wuhan Lakukan Kegiatan Militer

2. Calon penerima BLT UMKM menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten

3. Bagi pengajuan baru diwajibkan untuk mengisi formulir berupa informasi berikut ini:
- NIK KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap KTP elektronik;
- Alamat KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi, seperti telepon, SMS ataupun melalui Whatsapp.

Seperti yang telah di informasikan, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa proses pengajuan BLT UMKM 2021 sudah memasuki tahap ke dua.

Baca Juga: Israel Murka pada Negara Ini Karena Dukung PBB Usut Kejahatan di Jalur Gaza

Berlakunya pendaftaran BLT UMKm tersebut tentu masih bisa dilakukan hingga 28 Juni 2021.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini