Seperti diketahui Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keterangan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat alih daya.
Penonaktifan tersebut menjadi biang keributan di dalam KPK yang hingga kini belum terselesaikan.
Baca Juga: LAPAN: Bertepatan Hari Raya Waisak, Gerhana Bulan Total Langka Per 190 Tahun
Meskipun Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak harus dinonaktifkan, tetap bisa di KPK dengan memberikan materi Kebangsaan melalui pendidikan atau pelatihan kedinasan. ***