Direktur PJKAKI KPK Sujanarko Sebut TWK Sangat Intimidatif Karena Terdapat Kalimat Penutup Seperti Ini

- 22 Mei 2021, 13:04 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//


SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK sangat intimidatif.

Pasalnya, Sujanarko mengatakan bahwa hal itu disebabkan terdapat kalimat penutup yang berbunyi "para peserta tes wajib menjawab dengan benar dan bersedia dituntut pidana maupun perdata kalau mereka menjawab tidak benar".

Hal ini disampaikan Sujanarko melalui kanal YouTube AJI Indonesia pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Palestina Murka dan Mengecam Serbuan Polisi Israel ke Kompleks Masjid Al Aqsa

"Tes yang kemarin itu adalah tes yang sangat intimidatif bahkan di soal isi itu ada penutup kalimat tesnya itu yang menarik karena gini, ada statmen gini "para peserta tes wajib menjawab dengan benar dan bersedia dituntut pidana maupun perdata kalau mereka menjawab tidak benar"," kata Sujanarko.

"Jadi ini kira-kira di dunia hanya satu deh orang dites itu bisa dituntut pidana, jadi ini intimidatif banget," imbuhnya.

Sujanarko juga mengatakan bahwa pertanyaan dalam TWK yang diikuti oleh ribuan pegawai KPK tersebut telah melampaui "pagar" privasi pegawai.

Baca Juga: Trending Youtube, Lirik Lagu BTS - Butter, Single terbaru

Bahkan pertanyaan dalam TWK itu disebut berlebihan karena pertanyaannya tidak bersangkutan dengan pemberantasan korupsi.

"Banyak soal-soal memang tidak berkait dengan pemberantasan korupsi dan itu justru melompati pagar terkait dengan privasi, terkait dengan human raight, terkait dengan hak beragama, dan lain-lain," ujarnya.

Tidak hanya itu, Sujanarko juga mengatakan bahwa penyelenggara TWK tersebut sangat tidak profesional, bahkan disebut seperti gerakan intelegen negara.

Baca Juga: Soal Kerumunan Ulang Tahun Khofifah Indar Parawansa, Gus Umar Hasibuan: Anda Bagian dari Rezim, Pasti Aman

"Biasanya asesmen itu yang paling sederhana kalau kita menanya orang terkait asesmen itu mereka memperkenalkan diri, siapa namanya, dari mana,"katanya.

"Ini kayak intelegen saja, ditanya nama ngak memberi tahu, asalnya dari mana ngak memberi tahu, jadi ini seperti gerakan-gerakan intelegen negara dimanfaatkan untuk melakukan asesmen terkait pegawai KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Gempa di Bengkulu dengan Magnitudo 5,2 Terjadi Setelah BMKG Beri Peringatan

TWK tersebut diikuti oleh sebanyak 1.349 pegawai dan terdapat 75 pegawai yang tidak lulus TWK tersebut.

Namun kemudian, pimpinan KPK Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu, tetapi hal itu mendapat pertentangan oleh berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi tidak sepakat dengan agenda pemecatan terhadap 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan itu.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Dipanggil Polisi Terkait Kebocoran 279 Juta Data WNI, Begini Kata Kabareskrim Polri

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa pegawai yang tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk mengabdikan dirinya dalam kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Jokowi, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, dari Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Jokowi juga mengatakan, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 22 Mei 2021, Klaim Hadiah Gratis Sekarang

Hal tersebut senada dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," tutur Jokowi.

Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET Hari Ini, Sabtu 22 Mei 2021, Ada Drama Korea dan Drama Turki

Oleh sebab itu, Jokowi yang juga mantan Wali Kota Solo ini meminta pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk mengikuti perintah yang disampaikan olehnya.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ujar Jokowi.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini