Tagih Pernyataan Jokowi Terkait Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Febri Diansyah: Masih Lempar Tanggung Jawab?

- 24 Mei 2021, 10:55 WIB
Mantan Jubir KPK,  Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Instagram/@febridiansyah.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis antikorupsi Febri Diansyah kembali mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk salah satunya Novel Baswedan.

Febri pun mempertanyakan peran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pimpinan KPK Firli Bahuri.

Dia meminta agar semua pihak yang bersangkutan memberi penjelasan kepada publik.

Baca Juga: Anies Baswedan Diciduk KPK Setelah Dikabarkan Terima Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi, Ini Faktanya

"Sudah 7 hari sjk Presiden smpaikan arahan ttg #75PegawaiKPK (17-24 Mei 2021).

Apa yg telah dilakukan KemenpanRB, BKN & Pimpinan KPK?
Apakah masih akan lempar tgjawab, atau sudah ada tindakan signifikan?
Jelaskanlah ke publik," kata Febri, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 24 Mei 2021.

Mantan Juru Bicara KPK itu pun menilai bahwa pernyataan Jokowi memiliki nilai positif, akan tetapi implementasinya merupakan ujian yang sesungguhnya.

Baca Juga: Direktur PJKAKI KPK Sujanarko Sebut TWK Sangat Intimidatif Karena Terdapat Kalimat Penutup Seperti Ini

Karenanya, dia mengimbau agar publik terus mengingatkan agar pernyataan Jokowi dapat dilaksanakan oleh pihak terkait.

"Seperti yg telah saya smpaikan jg 7 hari lalu sbg respon pernyataan Presiden. Scr prinsip ada aspek yg positif dr pernyataan Presiden, namun kredibilitas implementasi pernyataan tsb adalah ujian sesungguhnya. Apakah dipatuhi atau brhenti pd pernyataan.

Kt perlu ingatkan terus..," ujarnya.

Baca Juga: KPK Akhirnya Turuti Perintah Jokowi Agar Tidak Menonaktifkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK dan Akan Dievaluasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," kata Jokowi.

Menurutnya, kekurangan yang ada dapat diperbaiki dengan pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Apresiasi Pidato Jokowi Soal 75 Pegawai KPK: Alhamdulillah, Presiden Telah Membebaskan Kami

Selain itu, Jokowi menilai bahwa proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Orang nomor satu di Republik Indonesia itu pun meminta agar seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti masalah tersebut.

Pasalnya, penting bagi KPK untuk memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik, yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini