Desak Batalkan Penonaktifkan 75 Pegawai, Guru Besar Antikorupsi Sebut Firli Bahuri Lemahkan KPK

- 17 Mei 2021, 18:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Foto: Antara/MUHAMMAD ADIMAJA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) masih terus berlanjut dan menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Pasalnya, kini Guru Besar Anti Korupsi juga ikut angkat suara menanggapi persoalan tersebut.

Melalui keterangan tertulis, Guru Besar Anti Korupsi mendesak Ketua KPK Firli Bahuri segera membatalkan keputusan terkait menonaktifkan 75 pegawai KPK itu.

Baca Juga: Terpampang Logo Kota Padang Pada Mobil Ambulans di Palestina, Begini Kata Gubernur Sumatera Barat

"Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya membenarkan regulasi UU KPK baru, kali ini masa depan pemberantasan korupsi kembali diuji," tulis Guru Besar Antikorupsi, seperti dikutip Seputartangsel.com dari postingan yang diunggah oleh akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 17 Mei 2021.

Adapun isu yang disinggung oleh Guru Besar Antikorupsi dalam permasalahan ini adalah mengenai Firli Bahuri yang diduga secara paksa memasukan tes wawasan kebangsaan ke dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Padahal, diselenggarakannya TWK sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak tercantum dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga: Setelah Viral di Media Sosial, Pemudik yang Memaki Petugas Penyekatan Minta Maaf

Lantas hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Aliansi Guru Besar Antikorupsi yang tergabung dari 74 profesor dari sejumlah universitas itu menilai bahwa TWK tersebut mengandung unsur irasional dan tidak memiliki korelasi dengan isu pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah