Jokowi Turun Tangan Soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Firli Bahuri-BKN Diminta Ikuti Perintahnya

- 17 Mei 2021, 19:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com / @Jokowi

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait polemik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jokowi mengatakan bahwa masih ada kesempatan bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, menurut Jokowi perlu dilakukan evaluasi baik di tingkat individu maupun di tingkat organisasi.

Baca Juga: Larangan Mudik Harus Disertai Solusi, PHRI DIY Berharap Pemerintah Tanggap Kondisi Bisnis Perhotelan

"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Jokowi, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, dari Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Hal tersebut senada dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Setujui Pernyataan Jokowi, Serahkan Novel Baswedan ke BNPT

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," tutur Jokowi.

Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

Baca Juga: Sekretaris Jenderal PBB Sebut Konflik Israel – Palestina Menuju Krisis Kemanusiaan

Oleh sebab itu, Jokowi yang juga mantan Wali Kota Solo ini meminta pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk mengikuti perintah yang disampaikan olehnya.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: DPR Soroti Indonesia Banyak PHK, TKA China Masuk Bekerja di Indonesia

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Namun dalam SK itu belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai itu dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x