"Demi keadilan, pelanggar lain diperlakukan sama aja seperti thd HRS krn udh jadi example buat yg lain. Lbh cepat ga buang waktu, duit negara utk proses pengadilan.
Minta pelanggar lain diadili ky mgharap kodok pny sayap...," ujar akun @kanitanafiza.
"Saya mendengar secara jelas keterangan saksi ahli. Sangat terang benderang, bahkan buat orang yg tdk punya background hukum spt saya. Logikanya jelas. Ini pelanggaran bukan kejahatan. Keliatan banget sarat dgn politisnya, dan ini tdk sehat utk bangsa dan negara ini," kata akun @bfitrikananda.
"Nanti kalo sudah berlakunya keadilan akhirat, mau nggandeng pengacara siapa? Biar ditanggung sendiri aja amal perbuatannya. Apakah nanti jg akan ngemis Syafaat Nabi? Sedang dzuriyyahnya disakiti," tulis akun @Syakila2020.
Sebelumnya, Habib Rizieq diketahui dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Mantan Imam Besar FPI itu didakwa karena telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Adnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021 lalu.***