Viktor Yeimo DPO Kerusuhan Papua 2019 Ditangkap

- 10 Mei 2021, 20:16 WIB
DPO kasus kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo, ditangkap aparat Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi di Jayapura pada Minggu, 9 Mei 2021.
DPO kasus kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo, ditangkap aparat Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi di Jayapura pada Minggu, 9 Mei 2021. /Sumber: Antara / HO-Humas Satgas Nemangkawi/

Dikutip dari Antara, Victor Yeimo disangkakan melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah