Dukung Kritikan Lakpesdam PBNU Soal Pertanyaan TWK, Mantan Wakil Ketua KPK: Firli Bahuri Harus Diminta Mundur

- 10 Mei 2021, 09:12 WIB
Kolase mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Kiri) dan Ketua KPK Ketua KPK Firli Bahuri (Kanan).
Kolase mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Kiri) dan Ketua KPK Ketua KPK Firli Bahuri (Kanan). /Foto: ANTARA/ Rosa Panggabean / Instagram @official.kpk/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Kajian dan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU secara tegas menentang keras terkait adanya materi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK terhadap pegawainya.

Lakpesdam-PBNU mengatakan pertanyaan dalam TWK tersebut sangat janggal lantaran mengandung unsur seksis, rasis, diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pertanyaan-pertanyaan dalam TWK yang janggal itu, Lakpeksdam-PBNU menilai tidak profesional, ngawur, dan mengarah kepada ranah personal yang telah melanggar pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Ini Mayoritas Mahasiswanya Non Muslim

Adapun pertanyaan yang diajukan dalam TWK tersebut adalah mencakup mengapa umur segini belum nikah?; Masih punya hasrat?; Mau enggak jadi istri kedua saya?; Kalo pacaran ngapain aja?; Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam?; Kalau Sholat pakai Qunut nggak? ; Islamnya Islam apa?; dan Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto turut memberikan respon terkait polemik tersebut melalui akun Twitter Pribadi @KateBawe pada Minggu, 9 Mei 2021.

Dalam cuitan, pengacara senior itu mendukung atas pernyataan yang dilontarkan oleh Lakpesdam-PBNU yang dinilai memiliki permasalahan fundamental di dalam tubuh lembaga KPK tersebut.

Baca Juga: Jadwal Shalat dan Buka Puasa di Jabodetabek Hari Ini Senin, 10 Mei 2021

"Pernyataan CADAS dr Lakpesdam NU soal kontroversi TWK Cacad di KPK sangat keren. BRAVO. Ditunjukan, ada problem fundamental disitu," cuit Bambang, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter pribadi @KataBewe pada Senin, 10 Mei 2021.

Karena tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai penuh kontroversi, Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menyatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah sepantasnya mundur dari jabatannya.

"Saatnya, Ketua KPK hrs diminta MUNDUR," ujar pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) itu.

Baca Juga: BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Pertanyaan Kontroversial TWK Bagi KPK, Paryono: Pengukuran Tingkat Keyakinan

Pendiri Kontras itu juga menyebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri itu dianggap telah berupaya untuk menghancurkan KPK.

Selain itu, Firli dinilai telah sengaja ingin menghancurkan citra pemerintahan dengan cara "menikam" secara tidak langsung.

"Karena tidak hanya sudah menghancurkan upaya pemberantasan korupsi tapi juga sudah "menikam" dan merusak citra pemerintahan," tutur Bambang.

Baca Juga: Mudik Dilarang, AP II Batasi Jam Operasional Bandara, Berikut Datanya

Selanjutnya, dalam siaran pers tertulis, Lakpesdam-PBNU mengaku prihati atas tes wawancara kebangsaan tersebut dapat disalah gunakan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berlawanan dengan penguasa maupun mengancam oknum yang memiliki keterlibatan dalam permasalahan korupsi yang ditangani oleh KPK.

Hal ini dikarenakan setelah beredarnya pengakuan dari pegawai KPK yang buka suara atas permasalahan tersebut, dikhawatirkan adanya unsur kesengajaan atau by design yang menargetkan pegawai KPK saat wawancara, dimana menyerupai sebagai screening atau Litsus zaman Orde baru.

Baca Juga: 555 Petugas Gabungan Bekuk 45 Terduga Narkoba di Kampung Ambon

"Jika ini terjadi, maka ini adalah ancaman yang sangat serius terhadap pelemahan dan pelumpuhan KPK yang justru dilakukan oleh pihak internal KPK dan pemerintah sendiri," lanjut Lakpesdam-PBNU.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini