BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Pertanyaan Kontroversial TWK Bagi KPK, Paryono: Pengukuran Tingkat Keyakinan

- 10 Mei 2021, 08:39 WIB
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono. /Foto: Dok: BHHK/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan terkait aturan dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN melalui Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan terdapat perbedaan dalam TWK antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan pegawai KPK.

“Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS," kata Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com pada Minggu, 9 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang, AP II Batasi Jam Operasional Bandara, Berikut Datanya

Menurut Paryono, materi pertanyaan dalam TWK CPNS merupakan bagi calon pegawai yang berada di posisi entry level, yakni berupa pertanyaan terhadap pemahaman wawasan berbangsa.

Sementara, pemberian pertanyaan bagi pegawai KPK dilakukan terhadap pegawai yang telah menduduki posisi senior, seperti Deputi, Direktur / Kepala Biro, Penyidik utama dan sebagainya.

Paryono menyebutkan perbedaan pertanyaan yang diberikan tidak lain hal bertujuan sebagai pengukuran tingkat keyakinan dalam proses dan berbangsa.

Baca Juga: 555 Petugas Gabungan Bekuk 45 Terduga Narkoba di Kampung Ambon

Adapun, menurut Paryono, tes wawasan kebangsaan negara untuk pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu dilakukan dengan metode Assessment Center atau yang disebut dengan multi-metode dan multi-asesor.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x