TWK KPK Lakukan Pelanggaran HAM dan Pelecehan Seksual, PBNU Tuntut Batalkan Hasilnya!

- 9 Mei 2021, 07:59 WIB
Lakpesdam PBNU tuntut TWK KPK  dibatalkan karena banyak pelanggaran HAM dan pelecehan seksual, menyimpang dari kompetensi pemberantasan korupsi
Lakpesdam PBNU tuntut TWK KPK dibatalkan karena banyak pelanggaran HAM dan pelecehan seksual, menyimpang dari kompetensi pemberantasan korupsi /tangkapan layar twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih daya anggota KPK menjadi ASN tak hanya menimbulkan protes kalangan aktivis. 

Setelah Muhammadiyah, kini Nahdlatul Ulama (NU) melalui  Lembaga Kajian dan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU juga mengeluarkan pernyataannya menentang materi TWK yang dianggap banyak mengindikasikan seksis, rasis, diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM. 

"Alih-alih menegaskan komitmen pemberantasan korupsi, TWK itu lebih terlihat seperti Litsus zaman Orde Baru," cuit Jaringan GUSDURians di akunnya @GUSDURians pada 8 Mei 2021. 

Baca Juga: Beredar Potongan SK Nonaktif 75 Anggota KPK Tak Lulus TWN, Febri Diansyah Pertanyakan Kewenangan Ketua KPK

Dalam rilisnya Lakpesdam PBNU menuliskan beberapa pertanyaan yang dinilai tak terkait dengan wawasan Kebangsaan dan komitmen bernegara serta kompetensi dalam pemberantasan korupsi. 

Beberapa pertanyaan aneh seperti, mengapa umur segini belum nikah? Masih punya hasrat? Mau enggak jadi istri kedua saya? Kalo pacaran ngapain aja? Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam? Kalau Sholat pakai Qunut nggak? Islamnya Islam apa? dan Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

Lakpesdam PBNU menilai pertanyaan TWK mengarah pada screening atau Litsus pada Masa Orde Baru. 

Baca Juga: Pertanyaan TWK Pegawai KPK Perempuan Soal Menikah dan Pacaran, Lebih dari Sekadar Pelecehan

Juga adanya kesengajaan (by design) dengan menarget pegawai yang diwawancara. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x