Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Kebijakan Terkait Aturan PPDB Online Tahun Ajaran 2021 - 2022

- 8 Mei 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi proses penerimaan peserta didik baru secara online atau daring.
Ilustrasi proses penerimaan peserta didik baru secara online atau daring. /Sumber: Pixabay / Startupstockphotos/

Baca Juga: Pentingnya Peran Orang Tua Bagi Pendidikan Anak Autis di Masa Pandemi

Nahdiana juga menyebutkan aturan pergub tersebut didasari pada landasan aturan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang “Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan”.

Dikutip dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu, 8 Mei 2021, skema alur PPDB online tersebut dimulai dari proses pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, dan proses lapor diri bagi calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Berikut ini merupakan jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

Baca Juga: Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Terbitkan Panduan ini

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.***

 

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah