Ini Syarat-syarat Kelulusan dan Naik Kelas Siswa SMP dan SMA Tahun Ajaran 2021

- 6 Februari 2021, 21:28 WIB
Pandemi Covid-19 yang tengah melanda membuat Mendikbud meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan untuk para siswa SMP dan SMA tahun 2021.
Pandemi Covid-19 yang tengah melanda membuat Mendikbud meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan untuk para siswa SMP dan SMA tahun 2021. /Foto: Pixabay/tjevans/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mendikbud merilis Surat Edaran (SE) yang meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan para siswa SMP dan SMA di tengah masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Namun, ada syarat lainnya yang tetap harus dipenuhi.

Menurut SE Nomor 1 Tahun 2021 yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia keputusan ini diambil dalam menanggulangi jumlah penyebaran infeksi Covid-19 yang terus meningkat, memastikan keselamatan dan kesehatan para peserta didik dan tenaga pengajar.

Sebagai gantinya, siswa akan dibuktikan telah mengikuti proses pembelajaran melalui rapor setiap semesternya. Sikap dan perilaku siswa juga harus mendapatkan nilai baik.

Artikel ini telah tayang di Portal Lebak dengan judul: Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Berdasarkan Evaluasi Rapor dan Nilai Perilaku Minimal Baik

Siswa juga harus mengikuti semua ujian yang diberikan oleh sekolah. Sedangkan siswa SMK perlu mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi peserta didik yang mengikuti program Paket A, B, dan C hanya perlu menyelesaikan ujian tingkat Satuan Pendidikan Kesetaraan sebagai penyetaraan kelulusan.

Tak hanya kelulusan, SE tersebut juga menyebutkan peraturan untuk kenaikan kelas para siswa. Di akhir semester akan diberlakukan evaluasi rapor semester, penilaian sikap atau perilaku, serta penyelesaian tugas dan tes.

Sekolah diharapkan dapat mendorong minat belajar siswa tanpa harus mengukur penguasaan materi kurikulum secara menyeluruh.***(Jefry Agustinus Alexander B/Portal Lebak)

Editor: Ihya R. Azzam


Tags

Terkait

Terkini

x