Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Kebijakan Terkait Aturan PPDB Online Tahun Ajaran 2021 - 2022

- 8 Mei 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi proses penerimaan peserta didik baru secara online atau daring.
Ilustrasi proses penerimaan peserta didik baru secara online atau daring. /Sumber: Pixabay / Startupstockphotos/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 - 2022.

Proses penerimaan peserta didik baru itu dilaksanakan secara online atau daring.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada Jumat, 7 Mei 2021.

Nahdiana menyebutkan tujuan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta itu adalah agar semua warga dari seluruh latar belakang memiliki kesempatan yang setara.

Baca Juga: Presiden: Semangat Ki Hajar Dewantara Harus Kita Ingat, Pendidikan Itu Haruslah Memerdekakan

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," kata Nahdiana.

Dengan kebijakan tersebut, PPDB diharapkan dapat menghasilkan pendidikan yang berkualitas di DKI Jakarta.

Selain itu, PPDB diharapkan mampu menjadikan sekolah-sekolah negeri dengan beragam variasi peserta didik yang tinggi serta memiliki rasa gotong royong dalam rangka maju bersama.

Menurut Nahdiana, terbitnya kebijakan PPDB tersebut telah termuat di dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang “Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022”.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x