Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Unggah Cuitan Bela KPK, Malah Diserang Netizen Begini
"LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN," tegasnya.
Sekedar diketahui, kabar rencana pemecatan bergulir pasca 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat usai mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 Mei 2021 lalu. ***