Selain Mudik dan Takbir Keliling, Pemerintah Juga Larang Halal Bihalal Saat Lebaran 2021, Begini Lengkapnya

- 5 Mei 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi Halal Bihalal.
Ilustrasi Halal Bihalal. /geralt /Pixabay/geralt

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kini telah resmi melarang masyarakat untuk mengadakan halalbihalal atau open house saat lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tirto Karnavian diketahui menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ Tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House HalalBihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam hal ini, Tito meminta agar seluruh kepala daerah di Indonesia dapat mengambil langkah untuk pembatasan buka puasa bersama dan larangan open house pada lebaran 2021.

Baca Juga: Ketua Setara Institute Hendardi: Pegawai KPK Tak Lolos ASN Tidak Perlu Dipolemikkan

Larangan tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19.

"Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan pematasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Ramadhan 1442 H," bunyi poin a dalam edaran tersebut, dilansir Seputartangsel.com  dari Antara pada hari Rabu, 5 Mei 2021.

Berikutnya, di poin b Mendagri menginstruksikan agar seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan halalbihalal pada Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Kapolda Papua: Enam KKB Aktif Lakukan Gangguan, Penanganan Mengedepankan Pendekatan Kesejahteraan

Mendagri sebelumnya diketahui telah mengeluarkan edaran serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada Mei 2021.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x