Selain Mudik dan Takbir Keliling, Pemerintah Juga Larang Halal Bihalal Saat Lebaran 2021, Begini Lengkapnya

- 5 Mei 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi Halal Bihalal.
Ilustrasi Halal Bihalal. /geralt /Pixabay/geralt

Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ, maka Surat Edaran Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini