Waspada, Mulai Besok Hingga 17 Mei 2021 Digelar Operasi Ketupat, 155 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

- 5 Mei 2021, 14:42 WIB
Apel pembukaan Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar pada Senin, 12 April 2021.
Apel pembukaan Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar pada Senin, 12 April 2021. /Foto: NTMC Polri/


SEPUTARTANGSEL.COM - Operasi Ketupat 2021 dalam menindak lanjuti larangan mudik lebaran Idul Fitri akan dilaksanakan mulai besok, pada 6-17 Mei 2021.

Dalam Operasi Ketupat 2021 ini sebanyak 155 ribu personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah dikerahkan.

Operasi Ketupat ini dilakukan untuk mengantisipasi warga yang akan ngotot mudik ke kampung halamannya serta memastikan keamanan masyarakat dari Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 5 Mei 2021: Tak Berdaya Karena Racun, Apakah Riky Meninggal Saat Insiden Kebakaran?

Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat apel Operasi Ketupat 2021 di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021.

"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindar dari bahaya Covid-19," kata Istiono, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Istiono mengatakan, 155 ribu personel gabungan itu akan disebar di 381 pos penyekatan masyarakat yang tetap nikmat mudik lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Murka, Novel Baswedan Dkk Tidak Lolos Tes ASN, Febri Diansyah: yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Koruptor

Selain itu personel tersebut juga disebar di 1.536 pos pengamanan, kemudian 596 pos pelayanan, dan 180 pos terpadu.

"(Tujuannya) untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas, pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain," terangnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri maka petugas diminta untuk maksimalkan kegiatan pengamanan di posko di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun.

Baca Juga: Setelah Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Lainnya Juga Ditangkap Tim Densus 88 Terkait Kasus Terorisme

Dengan melakukan pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi.

Kemudian melakukan rapid tes antigen secara acak pada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik maupun denda administrasi, serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.

"Posko ini bukan hanya sekadar menjadi posko pengamanan dan pelayanan namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Istiono.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x