Menteri Agama Sebutkan Hindari Kerumunan Saat Penyaluran Zakat, Maksimalkan Kanal Elektronik

- 5 Mei 2021, 05:36 WIB
Ilustrasi syarat harta dikenakan wajib zakat.
Ilustrasi syarat harta dikenakan wajib zakat. /Sumber: Baznas/

Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.

Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H," katanya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Pangan Terpantau Stabil, Sekko Sebut Harga Daging Naik Rp10 Ribu di Pasar Senen

Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini