Menteri Agama Sebutkan Hindari Kerumunan Saat Penyaluran Zakat, Maksimalkan Kanal Elektronik

- 5 Mei 2021, 05:36 WIB
Ilustrasi syarat harta dikenakan wajib zakat.
Ilustrasi syarat harta dikenakan wajib zakat. /Sumber: Baznas/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan.

Menag meminta panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujarnya.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut jajaran kementeriannya akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah yang dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Skema Bebas Ongkir Akan Diberikan Sebagai Kompensasi Larangan Mudik

Juga akan memaksimalkan pelayanan melalui kanal elektronik dengan membuka rekening pembayaran zakat.

Dia menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual pada Senin, 3 Mei 2021. Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perhubungan (Menhub), para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19.

Selain terkait pengumpulan zakat, Menteri Agama juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Presiden Sebut Covid-19 Beri Pelajaran Berharga Bagi Perencanaan Pembangunan di Indonesia

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x