Menteri Agama Sebutkan Hindari Kerumunan Saat Penyaluran Zakat, Maksimalkan Kanal Elektronik

- 5 Mei 2021, 05:36 WIB
Ilustrasi syarat harta dikenakan wajib zakat.
Ilustrasi syarat harta dikenakan wajib zakat. /Sumber: Baznas/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan.

Menag meminta panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujarnya.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut jajaran kementeriannya akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah yang dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Skema Bebas Ongkir Akan Diberikan Sebagai Kompensasi Larangan Mudik

Juga akan memaksimalkan pelayanan melalui kanal elektronik dengan membuka rekening pembayaran zakat.

Dia menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual pada Senin, 3 Mei 2021. Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perhubungan (Menhub), para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19.

Selain terkait pengumpulan zakat, Menteri Agama juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Presiden Sebut Covid-19 Beri Pelajaran Berharga Bagi Perencanaan Pembangunan di Indonesia

Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.

Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H," katanya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Pangan Terpantau Stabil, Sekko Sebut Harga Daging Naik Rp10 Ribu di Pasar Senen

Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini