MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Kita Wajib Taat

- 4 Mei 2021, 23:16 WIB
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad /DPR/Jaka/nvl

Menurut Anwar Usman, permohonan uji formil UU KPK itu tidak beralasan menurut hukum.

Padahal, permohonan tersebut diajukan karena para pemohon menilai adanya sejumlah kontradiksi pada pasal-pasal di dalamnya.

Baca Juga: Lho Kok Bisa? Usai Belanja di Mini Market di BSD Tangsel, Motor Tertukar

Kontradiksi itu lah yang diyakini dapat memberikan dampak buruk pada KPK, termasuk menjadi lumpuhnya lembaga antirasuah itu.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x