Menurut Anwar Usman, permohonan uji formil UU KPK itu tidak beralasan menurut hukum.
Padahal, permohonan tersebut diajukan karena para pemohon menilai adanya sejumlah kontradiksi pada pasal-pasal di dalamnya.
Baca Juga: Lho Kok Bisa? Usai Belanja di Mini Market di BSD Tangsel, Motor Tertukar
Kontradiksi itu lah yang diyakini dapat memberikan dampak buruk pada KPK, termasuk menjadi lumpuhnya lembaga antirasuah itu.***