Novel Baswedan Buka Suara Soal Pemecatan Dirinya: Upaya untuk Menyingkirkan Orang-Orang Berintegritas dari KPK

- 4 Mei 2021, 14:47 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. /Foto:Antara/Abdu Faisal/


SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara perihal kabar dirinya bersama puluhan pegawai lainnya akan dipecat dari KPK.

Kabar pemecatan terhadap Novel Baswedan tersebut sebelumnya telah beredar usai Novel Baswedan beserta puluhan pegawai itu disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Novel Baswedan ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegitas dari tubuh KPK, namun menurutnya, hal itu merupakan upaya lama yang kerap dilancarkan.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Gus Umar Hasibuan Sindir Jokowi: Terima Kasih Pakde, Terima Kasih Orang Baik

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," kata Novel Baswedan dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Selasa 4 Mei 2021.

Novel Baswedan mengaku terkejut jika informasi pemecatan dirinya benar terjadi, pasalnya upaya hal itu dilakukan oleh pimpinan KPK yakni Firli Bahuri.

"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Memburuk dan Lampaui 20 Juta Kasus, Ahli Prediksi Krisis Akan Semakin Mengerikan

Sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Dipecat dari KPK, Benny K Harman: Kalau Benar Jokowi Langgar Janji Revolusi Mental

Ada 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x