Nekat Mudik? Siap-siap, Menteri PANRB Akan Tindak ASN Yang Melanggar

- 4 Mei 2021, 19:40 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan kembali larangan ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan kembali larangan ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. /Sumber: Humas Kemenpan RB/

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan juga dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!

Baca Juga: Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri.

“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini