Nekat Mudik? Siap-siap, Menteri PANRB Akan Tindak ASN Yang Melanggar

- 4 Mei 2021, 19:40 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan kembali larangan ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan kembali larangan ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. /Sumber: Humas Kemenpan RB/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali larangan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ucapnya

Ia menyebut bahwa sudah sewajarnya ASN mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Pangan Terpantau Stabil, Sekko Sebut Harga Daging Naik Rp10 Ribu di Pasar Senen

Dikarenakan selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Memburuk dan Lampaui 20 Juta Kasus, Ahli Prediksi Krisis Akan Semakin Mengerikan

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan juga dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!

Baca Juga: Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri.

“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah