Pemecatan pegawai KPK yang tidak lulus assessment sebagai konsekuensi pemberlakuan Revisi UU KPK. Yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum pemberlakuan Revisi UU KPK, pegawai KPK adalah independen. Sehingga untuk menjadi ASN harus menjalani tes layaknya CPNS.
Baca Juga: Novel Baswedan Akan Dipecat dari KPK, Bambang Widjojanto: Pembusukan Makin Degil dan Bengis
Novel Baswedan dan 70 pegawai KPK tidak lulus tes materi wawasan Kebangsaan. ***