Jelang Pelarangan Mudik Oleh Pemerintah, PT KAI Catat 11.000 Penumpang Telah Tinggalkan Jakarta

- 3 Mei 2021, 23:05 WIB
IIustrasi mudik dengan kereta api. Sebelum pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, PT KAI mencatat ribuan penumpang telah meninggalkan Jakarta
IIustrasi mudik dengan kereta api. Sebelum pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, PT KAI mencatat ribuan penumpang telah meninggalkan Jakarta /Foto: Freepik/

Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan, PT KAI harus memastikan para penumpangnya memiliki surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan konfirmasi negatif dalam waktu 1x24 jam guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Pemeriksaan hasil tes tersebut berupa tes swab PCR, antigen, maupun GeNose.

Baca Juga: Digemari Penonton, Perusahaan Disney Coba Hidupkan Baby Groot

"Pada masa pengetatan, untuk perjalanan sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 seluruh calon pengguna wajib memiliki surat keterangan pemeriksaan Covid 19 hasil negatif dengan masa berlaku 1x24 jam," tambah Eva dalam pernyataannya.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pemerintah telah meresmikan atas aturan pelarangan mudik selama 6 Mei 2021 hingga 17 mei mendatang.

Adapun kebijakan pelarangan mudik tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x