Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Menko PMK: Tak Bisa Ditoleransi, Manajemen Limbah Medis Harus Ketat

- 3 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. /Foto: Pixabay/ThorstenF/

"Jadi, masalah limbah medis memang harus mendapatkan perhatian serius. Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang," ucapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 3 Mei 2021: Elsa Berupaya Mencuri Surat Tes DNA dan Andin Senang Al Pulih Dari Koma

Tak hanya itu, Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melakukan kegiatan mendaur ulang limbah medis.

"Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan," katanya.

Baca Juga: Video Viral Shalat Pakai Masker Diusir Pengurus Masjid, Kini Jadi Duta Masker

Diketahui, stik bekas pakai yang digunakan untuk rapid test antigen dicuci menggunakan alkohol. Kemudian, stik digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Kasus penyalahgunaan alat rapid tes antigen bekas tersebut telah diproses secara hukum dengan menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka.***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini