Muannas Alaidid menambahkan, bahwa pembunuhan yang dilakukan KKB Papua kepada warga ini juga melanggar HAM.
"Pembunuhan ini sejatinya HAM, Hak hidup yg tdk dpt dikurangi dlm keadaan apapun, bkn tafsir sepihak LSM sok humanis itu," tutupnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadikan Buruh Pelayan Investasi Asing dan Membuat Nasib Buruh Kian Rentan
Pemerintah telah resmi menyatakan bahwa KKB Papua sebagai teroris. Meski begitu, status ini masih menimbulkan pro dan kontra bagi para penggerak HAM di Tanah Air.
Bagi sebagian orang tambahan status teroris bagi KKB Papua akan memperburuk situasi keamanan dan kemungkinan salah tangkap antara warga dan KKB Papua. ***