Pemerintah Tetapkan KKB Papua sebagai Organisasi Teroris, Hamdan Zoelva: Seharusnya Sudah Sejak Lama

- 29 April 2021, 22:06 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. /Instagram/@hamdanzoel

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menetapkan KKB Papua sebagai teroris setelah serangkaian penyerangan yang dilakukan kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Mau Mudik ke Jatim? Coba Kalau Bisa, Penjagaan Ketat Hingga ke Jalur Tikus

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," tegas Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini