Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menetapkan KKB Papua sebagai teroris setelah serangkaian penyerangan yang dilakukan kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Mau Mudik ke Jatim? Coba Kalau Bisa, Penjagaan Ketat Hingga ke Jalur Tikus
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," tegas Mahfud MD.***