Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, dan Polri Cair H-10 Lebaran, Begini Kata Jokowi

- 29 April 2021, 19:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com / @Jokowi

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Jokowi mengungkapkan, pencairan THR akan dilakukan pada 10 hari kerja sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan saat tahun ajaran baru.

Baca Juga: Pileg 2024, PKB Targetkan 10 Kursi di Kota Tangerang

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Kamis, 29 April 2021.

Pemberian THR ini diharapkan dapat menstimulus ekonomi masyarakat.

"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia, Kamis 29 April 2021, Positif Tambah 5.833 Orang

Namun, pemberian THR tahun 2021 ini tak disertai dengan komponen tunjangan kinerja (tukin).

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x