Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Tim Densus 88, Habib Rizieq Kirimkan Doa: Semoga Kuat dan Tabah

- 28 April 2021, 15:10 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM. /Dok. Divisi humas Polri

SEPUTARTANGSEL.COM - Berita ditangkapnya mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 kemarin ternyata sudah sampai ke telinga Habib Rizieq.

Menanggapi berita tersebut, Habib Rizieq pun mengirimkan doa untuk Munarman.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Bukan Human Error, TNI AL Sebut Tenggelamnya KRI Nanggala 402 karena Faktor Alam

"Habib mendoakan yang terbaik. Semoga pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan, juga keluarganya diberikan kesabaran," kata Aziz Yanuar, dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada hari Rabu, 28 April 2021.

Aziz mengungkapkan, mantan Imam Besar FPI itu sudah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Meski begitu, pihaknya yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Peristiwa Pasca Piala Menpora, Kapolri dan Menpora Dituntut Minta Maaf

"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme dalam waktu dekat.

Dia akan membagi tim kuasa hukum untuk menangani perkara Habib Rizieq terkait kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jelang Hari Buruh, KSPI Prediksi Buruh Dari 24 Provinsi Turun ke Jalan

Sebelumnya, mantan Petinggi FPI itu ditangkap oleh tim Densus 88 di rumahnya di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Selasa sore hari.

Munarman diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan itu terjadi, tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman dan di kantor Sekretariat FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Seminggu Tenggelam, TNI AL Persiapkan Metode Angkat KRI Nanggala 402 Beserta 53 Krunya dari Dasar Laut

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa atribut FPI, beberapa dokumen, serta bahan peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x