Munarman Ditangkap, 40 Dijadikan Tim Kuasa Hukum, Ini yang Akan Dilakukan

- 28 April 2021, 11:45 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Foto: dok. Divisi humas Polri/


SEPUTARTANGSEL.COM - Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan telah membentuk tim kuasa hukum berjumlah 40 orang.

Pembentukan tim tersebut sebagai buntut ditangkapnya Munarman oleh Densus 88 Antiteror atas dugaan tindak pidana terorisme.

Aziz Yanuar menuturkan bahwa pihaknya dalam hal ini tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan atas kasus yang dituduhkan terhadap Munarman.

Baca Juga: Eks FPI Munarman Ditangkap Densus 88, Nicho Silalahi: Pengalihan Isu Korupsi Bansos hingga Mafia Alutsista?

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Antara, Rabu 28 April 2021.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan Munarman dari kediamannya menurut Aziz Yanuar, antara lain buku hingga telepon seluler (hp).

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekira jam 15:30 WIB.

Baca Juga: Eks FPI Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, Rachland Nashidik Ragukan Keadilan Hukum

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Tidak hanya menangkap Munarman, tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Curigai Ada Misi Terselubung Pemda DKI, Loloskan WN India dari Karantina Bandara

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x