Siap-siap, Kementerian Agama Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital

- 26 April 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: P exels / Emma Bauso/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu nikah digital yang nantinya  akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki menyebut bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin.

Muharam menuturkan bahwa dengan adanya kartu tersebut, diharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah.

Baca Juga: India Terinfeksi Covid-19 Terbanyak, Amerika Serikat Segera Kirimkan Bantuan

Kartu tersebut diketahui bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.

"Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujarnya.

Baca Juga: Persija Juara Piala Menpora, Warga Jakarta Mengucapkan Selamat di Twitter

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ia juga menambahkan bahwa kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

Baca Juga: Catat, Bandara Kualanamu Tetap Layani Penerbangan Di Masa Larangan Mudik 2021 Dengan Ketentuan Ini

“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa,” ucapnya.

Menurutnya, anak bangsa juga harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatan, dan jaminan pendidikan.

Baca Juga: Pura-Pura Nanya Alamat, Begal Serang Pemuda di Lebak Bulus

Seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Muharam menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik maka lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” tuturnya.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini