Sudah Resmi, Aturan Larangan Masuk Bagi WNA Asal India

- 25 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pexels / @nappy/

Jhoni Ginting mengatakan para penumpang tersebut bisa masuk ke Indonesia karena mempunyai dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan serta mendapatkan izin masuk sesuai dengan aturan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Kirab Obor Olimpiade Ditiadakan Karena Pandemi

Baca Juga: Polisi Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kemenkumham

Jhoni juga menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah telah melakukan tindakan serupa dalam menerbitkan aturan pada April 2020 silam.

Pada saat itu Pemerintah membuat aturan terkait tidak memberikan izin visa kepada sejumlah negara. Yaitu Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini