Ramai Serbuan Warga Negara India, Fadjroel Rachman Cuitkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Begini Aturannya

- 23 April 2021, 18:38 WIB
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman sharing peraturan Pemerintah yang baru terkait larangan masuk untuk warga negara asing
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman sharing peraturan Pemerintah yang baru terkait larangan masuk untuk warga negara asing /instagram.com/@fadjroelrachman/

SEPUTARTANGSEL.COM- Berita masuknya warga negara India ke Indonesia membuat masyarakat khawatir.

Terlebih akhir-akhir ini India dikabarkan mengalami peningkatan kasus Covid-19 sangat tinggi.

Berita masuknya warga negara India membuat pemerintah mengambil tindakan.

Baca Juga: UPDATE 23 APRIL: Total Kasus Positif Covid-19 di Tangsel 10.778 Orang, Pamulang dan Ciputat Timur Terbanyak

Staf khusus Presiden Jokowi Fadjroel Rachman melalui akun twitternya @fadjroeL mencuitkan bahwa Pemerintah menghentikan permohonan visa masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021. 

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk warga negara India. Tetapi untuk semua warga negara asing. 

"BREAKING NEWS: Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," cuit Fadjroel Rachman. 

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Presiden Jokowi Pilih Ahok untuk Gantikan Prabowo Subianto Jadi Menteri? Ini Faktanya

Fadjroel juga menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua negara. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x