SEPUTARTANGSEL.COM – Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan ekstradisi atas tersangka 'penistaan agama' Jozeph Paul Zhang.
Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga masih berada di Jerman berdasar hasil penelusuran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa langkah yang dilakukan sekarang dengan mengajukan permohonan berkenaan ekstradisi itu.
Baca Juga: Pertama Kalinya, Kirab Obor Olimpiade Ditiadakan Karena Pandemi
Baca Juga: Simak, Inilah Isi Perpres 28/2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
“Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi,” ucapnya.
Namun, dirinya tidak menjelaskan, kapan permohonan tersebut diajukan.
Ia juga menerangkan, koordinasi berkaitan dengan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang. Pihaknya telah melayangkan permohonan tersebut ke Kemenkumham.
"Langkah kita ya mengajukan permohonan. Proses selanjutnya beliau yang menjalankan," tuturnya.