Sudah Resmi, Aturan Larangan Masuk Bagi WNA Asal India

- 25 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pexels / @nappy/

SEPUTARTANGSEL.COM – Aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia resmi diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemerintah juga menghentikan sementara permohonan visa bagi WNA India.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan,"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India.”

Dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India menjadi pertimbangan aturan itu keluar. Seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Masuknya Warga India ke Indonesia, Polisi Himbau Masyarakat Tidak Khawatir

Baca Juga: Situasi Myanmar Menjadi Refleksi Kekhawatiran Di Pertemuan Para Pemimpin ASEAN

Sebelumnya, India dilaporkan mengalami lonjakan drastis angka kasus Covid-19 yang mencapai 15 juta orang. Hal itu membuat kedatangan WNA asal India ke Indonesia mendapatkan sorotan publik.

Adapun kronologis kedatangan 135 warga India itu bermula saat pesawat AirAsia dengan kode penerbangan QZ988 yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari Chennai India.

Berdasarkan informasi, pesawat tersebut mencatat rincian penumpang yang terdiri dari 38 orang warga negara India pemegang visa kunjungan, 46 warga India pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), seorang warga Amerika Serikat pemegang KITAS, 32 warga India pemegang KITAS, 12 warga WNI, dan 11 Kru WNI.

Jhoni Ginting mengatakan para penumpang tersebut bisa masuk ke Indonesia karena mempunyai dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan serta mendapatkan izin masuk sesuai dengan aturan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Kirab Obor Olimpiade Ditiadakan Karena Pandemi

Baca Juga: Polisi Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kemenkumham

Jhoni juga menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah telah melakukan tindakan serupa dalam menerbitkan aturan pada April 2020 silam.

Pada saat itu Pemerintah membuat aturan terkait tidak memberikan izin visa kepada sejumlah negara. Yaitu Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini