Rencana Indonesia Go Nuclear, DPR: Bagaimana Kembangkan Nuklir Jika BATAN Dibubarkan?

- 25 April 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Geralt-9301/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Keputusan Pemerintah untuk melebur Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disayangkan anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

Menurut Mulyanto peleburan dua lembaga tersebut bertentangan dengan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Ia heran dengan sikap pemerintah yang kontradiktif. Menurutnya, bagaimana mungkin kebijakan pengembangan listrik tenaga nuklir bisa dilaksanakan bila lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan nuklir justru dibubarkan.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Kirab Obor Olimpiade Ditiadakan Karena Pandemi

Baca Juga: Simak, Inilah Isi Perpres 28/2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara

"BATAN adalah lembaga promosi nuklir. Pemerintah tidak boleh membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk menggabungkannya ke dalam BRIN. Itu bisa melanggar UU. No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran. Karena BATAN bukan sekedar lembaga Litbang, tetapi adalah Lembaga Pelaksana yang memiliki tugas pokok untuk mempromosikan dan memanfaatkan ketenaganukliran di Indonesia,” kata Mulyanto pada Sabtu, 24 April 2021.

“Siapa yang akan menjalankan amanat undang-undang Ketenaganukliran kalau BATAN ini dibubarkan," sambungnya.

Mulyanto menyebutkan terbitnya UU. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, yang dipertegas dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja memang memungkinkan dilakukan penggabungan fungsi litbang BATAN ke dalam BRIN. Karena lembaga baru ini diamanatkan untuk melaksanakan litbang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x