SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ucapnya.
Baca Juga: Senat AS Sahkan RUU untuk Memerangi Kejahatan Rasial Anti-Asia
Baca Juga: Menko PMK: Perempuan Sebagai Pelaku UMKM Harus Mampu Memanfaatkan Teknologi
Menaker Ida menyebutkan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek perlindungan dan jaminan sosial.
Hal itu terkait mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.
Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang trampil dan kompeten.