Resmi, Pemerintah Terbitkan PP 59/2021 tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran

- 23 April 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Sumber: Antara/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan  instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ucapnya.

Baca Juga: Senat AS Sahkan RUU untuk Memerangi Kejahatan Rasial Anti-Asia

Baca Juga: Menko PMK: Perempuan Sebagai Pelaku UMKM Harus Mampu Memanfaatkan Teknologi

Menaker Ida menyebutkan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek perlindungan dan jaminan sosial.

Hal itu terkait mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.

Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang trampil dan kompeten.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x