Dispensasi Mudik Lebaran Bagi Santri, Begini Kata Jubir Wapres

- 23 April 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Freepik

Baca Juga: UPDATE 23 APRIL: Total Kasus Positif Covid-19 di Tangsel 10.778 Orang, Pamulang dan Ciputat Timur Terbanyak

Dispensasi diperlukan karena para santri kebanyakan berasal dari luar daerah.

Mencontoh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan para santri di pesantren daerah tersebut untuk dapat mudik ke daerah asalnya masing-masing.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada seluruh pengasuh pondok pesantren di provinsi tersebut untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya yang akan mudik.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Presiden Jokowi Pilih Ahok untuk Gantikan Prabowo Subianto Jadi Menteri? Ini Faktanya

Sementara itu, pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diberlakukan lewat Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6-17 Mei, dengan addendum peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x