Dispensasi Mudik Lebaran Bagi Santri, Begini Kata Jubir Wapres

- 23 April 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Freepik

SEPUTARTANGSEL.COM - Mudik Lebaran 2021, Wapres Ma'ruf Amin minta dispensai untuk para santri.

Ditengah larangan Mudik Lebaran 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin ingin ada pengecualian untuk para santri.

Juru bicara Wapres Masduki Baidlwoi mengatakan, keinginan Wapres tersebut dapat dituangkan dengan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Wapres Ma'ruf Amin sendiri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 April 2021, Ada Konflik Yang Terjadi di Antara Al, Andin, Elsa, Nino, dan Mama Rosa,

Baca Juga: UPDATE 23 APRIL: Hari Ini Tambah 5.436 Kasus Covid-19 di Indonesia, Total Capai 1.623.248

"Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU unutk bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi," kata Masduki, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara 23 April 2021.

Masduki menambahkan, hal ini agar para santri dapat bertemu sanak keluarga setelah sekian lama menempuh pendidikan di pondok pesantren.

"Wapres meminta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing dengan tidak dikenai aturan ketat terkait larangan mudik, yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," tambahnya.

Baca Juga: Ramai Serbuan Warga Negara India, Fadjroel Rachman Cuitkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Begini Aturannya

Baca Juga: UPDATE 23 APRIL: Total Kasus Positif Covid-19 di Tangsel 10.778 Orang, Pamulang dan Ciputat Timur Terbanyak

Dispensasi diperlukan karena para santri kebanyakan berasal dari luar daerah.

Mencontoh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan para santri di pesantren daerah tersebut untuk dapat mudik ke daerah asalnya masing-masing.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada seluruh pengasuh pondok pesantren di provinsi tersebut untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya yang akan mudik.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Presiden Jokowi Pilih Ahok untuk Gantikan Prabowo Subianto Jadi Menteri? Ini Faktanya

Sementara itu, pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diberlakukan lewat Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6-17 Mei, dengan addendum peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x