Larangan Mudik 2021 Diperluas, Ini Aturan Lengkapnya

- 23 April 2021, 11:21 WIB
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021. /Foto: Antara/ Okky Lukmansyah/

Mereka yang melakukan perjalanan di atas juga diberi persyaratan tambahan. Kecuali anak usia di bawah 5 tahun, pelaku harus membawa surat keterangan tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C 19 yang berlaku 1 x 24 jam.

Jika diketahui orang yang melakukan perjalanan hasilnya positif, maka akan dihentikan perjalanannya.

Baca Juga: Wow, Apple Akhirnya Rilis AirTag, Ini Fitur Menariknya

Ketentuan di atas juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi darat pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan tes secara acak.

Polisi dan Satgas Covid 19 akan berjaga dan melakukan penyekatan di berbagai titik, termasuk jalan tikus yang sering dilalui kendaraan roda dua.

Baca Juga: Fadli Zon Nilai Kamus Sejarah Pro PKI, Tokoh Muda NU Savic Ali Bela Hilmar Farid

Sebanyak 31 pos pengamanan ditempatkan di jalan tol, jalan arteri, dan jalur tikus keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pos tersebut terbagi menjadi dua, 14 titik penyekatan dan 17 titik check point. Selain itu ada pula 14 titik pengamanan yang tersebar di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, dan Kedung Waringin. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini