Larangan Mudik 2021 Diperluas, Ini Aturan Lengkapnya

- 23 April 2021, 11:21 WIB
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021. /Foto: Antara/ Okky Lukmansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM – Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 dikeluarkan, Kamis 22 April 2021.

Addendum bernomor 19 tahun 2021 berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum surat edaran ini mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 sampai 24 Mei 2021).

Baca Juga: Presiden Targetkan Stop Impor Migas 2030, PKS: Terkesan Sekedar Wacana

Dengan demikian, larangan mudik yang awalnya berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ditambah menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021.

Selain perluasan waktu peniadaan mudik lebaran, ada syarat baru yang ditambahkan bagi seseorang yang akan bepergian ke luar kota.

Masyarakat tidak diizinkan sementara untuk menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca Juga: Kontoversi Kamus Sejarah, Respon Cepat Mendikbud Nadiem Makarim Dipuji Yenny Wahid

Perjalanan yang diizinkan hanya untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan keperluan mendesak, yaitu: bekerja atau perjalanan dinas yang dibuktikan dengan surat dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil atau orang sakit yang hanya boleh didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Mereka yang melakukan perjalanan di atas juga diberi persyaratan tambahan. Kecuali anak usia di bawah 5 tahun, pelaku harus membawa surat keterangan tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C 19 yang berlaku 1 x 24 jam.

Jika diketahui orang yang melakukan perjalanan hasilnya positif, maka akan dihentikan perjalanannya.

Baca Juga: Wow, Apple Akhirnya Rilis AirTag, Ini Fitur Menariknya

Ketentuan di atas juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi darat pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan tes secara acak.

Polisi dan Satgas Covid 19 akan berjaga dan melakukan penyekatan di berbagai titik, termasuk jalan tikus yang sering dilalui kendaraan roda dua.

Baca Juga: Fadli Zon Nilai Kamus Sejarah Pro PKI, Tokoh Muda NU Savic Ali Bela Hilmar Farid

Sebanyak 31 pos pengamanan ditempatkan di jalan tol, jalan arteri, dan jalur tikus keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pos tersebut terbagi menjadi dua, 14 titik penyekatan dan 17 titik check point. Selain itu ada pula 14 titik pengamanan yang tersebar di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, dan Kedung Waringin. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah