SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang sejumlah kegiatan masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri atau lebaran nanti.
Selain mudik, takbir keliling pada malam lebaran juga dilarang. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui sebuah konferensi pers.
Baca Juga: Bandar Narkoba Ditembak Mati, BNN Berhasil Amankan Tujuh Karung Sabu Seberat 89 Kilogram
"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," kata Yaqut, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Senin, 19 April 2021.
"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," lanjutnya menegaskan.
Yaqut menjelasnya, takbiran pada malam lebaran hanya diizinkan digelar di masjid atau musala dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujarnya.
Kemudian, Yaqut juga kembali mengingatkan tentang kebijakan pelarangan mudik.
Menurutnya, mudik hukumnya adalah sunnah sementara menjaga kesahatan hukumnya adalah wajib.
Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat jangan sampai mengejar sunnah namun menggugurkan yang wajib.***