"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujarnya.
Kemudian, Yaqut juga kembali mengingatkan tentang kebijakan pelarangan mudik.
Menurutnya, mudik hukumnya adalah sunnah sementara menjaga kesahatan hukumnya adalah wajib.
Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat jangan sampai mengejar sunnah namun menggugurkan yang wajib.***