Selain Mudik, Pemerintah Juga Larang Kegiatan Ini Saat Hari Raya Idul Fitri Atau Lebaran, Simak Detailnya

- 19 April 2021, 23:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@yaqutcholilqoumas

Baca Juga: Bandingkan Kasus Jozeph Paul Zhang dengan Yahya Waloni, Muannas Alaidid: Minta Ditindak Tapi Nggak Lapor

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujarnya.

Kemudian, Yaqut juga kembali mengingatkan tentang kebijakan pelarangan mudik.

Menurutnya, mudik hukumnya adalah sunnah sementara menjaga kesahatan hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Ketum PGI Minta Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan, Gus Umar: Dia Hina Nabi Muhammad, Nggak Boleh Diabaikan!

Baca Juga: Buruknya Kinerja Bobby Nasution Dibongkar Sosok Ini, Yan Harahap: Semoga Wujudkan Janji-janji Kampanyenya

Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat jangan sampai mengejar sunnah namun menggugurkan yang wajib.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x