Pengembangan OTT Bupati Indramayu Tahun 2019, KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

- 16 April 2021, 21:52 WIB
Konferensi pers KPK.
Konferensi pers KPK. /Foto: Tangkap layar kanal Youtube KPK RI/

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya ke Ganjar Pranowo: Kenapa Penghargaan untuk Solo Tidak Diberikan Saat FX Rudy Berkuasa?

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap dan menahan empat orang tersangka ketika menggelar tangkap tangan di Indramayu pada 15 Oktober 2019 silam.

Kegiatan tangan tangan tersebut juga membuat KPK berhasil menyita uang sebesar Rp685 juta.

Adapun empat tersangka yang terlibat dalam kegiatan OTT tersebut adalah Supandi (Bupati Indramayu 2014-2019), Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), Wempy Triyono (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan Carsa ES(swasta).

Baca Juga: Alhamdulillah, Data Pengungsi Korban Bencana NTT Tinggal 4.182 Orang Dari 7.825 KK

Selain itu, Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 - 2019 sebagai tersangka pada bulan Agustus 2020 silam.

ARM diketahui hingga saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Juga: Dipimpin Gibran, Pemkot Solo Berhasil Raih Penghargaan, Politisi Partai Demokrat: Jilatnya Nggak Gini Juga

Seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal Youtube KPK RI, KPK menyebutkan bahwa tersangka Ade diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp750 juta dari pihak swasta CARSA ES.

Adapun ARM juga telah menerima uang secara tunai dari CARSA ES sebesar Rp9,2 miliar. Kemudian, uang tersebut diberikan ARM kepada STA sebesar Rp1,05 miliar. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini