Pengembangan OTT Bupati Indramayu Tahun 2019, KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

- 16 April 2021, 21:52 WIB
Konferensi pers KPK.
Konferensi pers KPK. /Foto: Tangkap layar kanal Youtube KPK RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Indramayu tahun 2019.

Keduanya diduga terlibat dalam pengurusan dana bantuan Propinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Dua orang tersangka tersebut yakni Ade Barkah Surahman (ABS) yang merupakan seorang anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 sekaligus sebagai ketua DPD Partai Golkar.

Baca Juga: PKB Bocorkan Menteri Inisial M yang Akan Direshuffle, Refly Harun Paparkan Mahfud MD Tidak Akan Diganti

Baca Juga: The Way of the Huousehusband, Kisah Bapak Rumah Tangga, Serial Anime Yang Puncaki Chart Netflix di Jepang

Sementara tersangka yang lainnya yaitu Siti Aisyah Tuti Handayani (STA), yang juga merupakan seorang anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.

Pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK secara virtual pada Kamis, 15 April 2021 mengungkapkan, masing-masing tersangka diduga menerima sejumlah uang dari proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan penuturan KPK, perkara tersebut merupakan hasil dari pengembangan banyak kasus yang ditemukan setelah KPK mengadakan OTT.

Baca Juga: Wow, Dua Hacker Indonesia Bobol Dana Bansos Amerika Sebesar USD60 Juta, Roy Suryo: Sangat Mungkin Sindikat

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya ke Ganjar Pranowo: Kenapa Penghargaan untuk Solo Tidak Diberikan Saat FX Rudy Berkuasa?

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap dan menahan empat orang tersangka ketika menggelar tangkap tangan di Indramayu pada 15 Oktober 2019 silam.

Kegiatan tangan tangan tersebut juga membuat KPK berhasil menyita uang sebesar Rp685 juta.

Adapun empat tersangka yang terlibat dalam kegiatan OTT tersebut adalah Supandi (Bupati Indramayu 2014-2019), Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), Wempy Triyono (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan Carsa ES(swasta).

Baca Juga: Alhamdulillah, Data Pengungsi Korban Bencana NTT Tinggal 4.182 Orang Dari 7.825 KK

Selain itu, Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 - 2019 sebagai tersangka pada bulan Agustus 2020 silam.

ARM diketahui hingga saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Juga: Dipimpin Gibran, Pemkot Solo Berhasil Raih Penghargaan, Politisi Partai Demokrat: Jilatnya Nggak Gini Juga

Seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal Youtube KPK RI, KPK menyebutkan bahwa tersangka Ade diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp750 juta dari pihak swasta CARSA ES.

Adapun ARM juga telah menerima uang secara tunai dari CARSA ES sebesar Rp9,2 miliar. Kemudian, uang tersebut diberikan ARM kepada STA sebesar Rp1,05 miliar. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah