Pegawai KPK Nyolong Barang Bukti Kasus Sebanyak 1,9 Kg Emas Batangan Senilai 1 Miliar Lebih, Dipecat

- 8 April 2021, 14:44 WIB
Tumpak Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK, umumkan seorang pegawai KPK yang mencuri barang bukti kasus berupa emas 1,9 kg
Tumpak Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK, umumkan seorang pegawai KPK yang mencuri barang bukti kasus berupa emas 1,9 kg /tangkapan layar Youtube KPK/


SEPUTARTANGSEL.COM- Seorang pegawai KPK RI yang masuk dalam anggota Satuan Tugas (Satgas) dan  memiliki kewenangan  menyimpan barang bukti, terbukti melakukan pencurian barang bukti. 

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers melalui kanal Youtube KPK RI pada Kamis 8 April 2021.

Tumpak menjelaskan pencurian barang bukti yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGA sejak 2020 berupa 1,9 kg emas batangan. 

Baca Juga: Dihapus Donald Trump, Joe Biden Berencana Kembali Memberi Bantuan kepada Pengungsi Palestina

Baca Juga: Tanggapi Perseteruan Rumah Tangga Hotma Sitompul, Jansen Sitindoan: Sudah Tak Sehat, Merembet Kemana-Mana

"Yang bersangkutan mengambil barang bukti tidak sekaligus, tetapi kalau ditotal ada emas seberat 1,9 kg. Sebagai Satgas memiliki kewenangan ke tempat penyimpanan barang bukti perkara," jelas Tumpak Panggabean. 

Barang bukti yang dicuri adalah barang bukti kasus Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu, yang seharusnya dilelang untuk negara.

Lebih lanjut Tumpak Panggabean mengungkap bahwa IGA menggadaikan sebagian emas barang bukti ini ke pegadaian untuk membayar hutang. 

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Ditolak, AHY Mengaku Lega dan Sebut Sempat Kirim Surat ke Moeldoko, Ini Permintaannya

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Beri Hadiah Pernikahan untuk Atta-Aurel, Ternyata Ini Isinya, Bagus Banget!

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x