Terkait Penjualan Tiket Kereta Api Hari Raya Idul Fitri , PT KAI Masih Menunggu Arahan Pemerintah

- 15 April 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Sumber: Instagram / keretaapikita/

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Kepala Daerah untuk Segera Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah telah meresmikan terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.

Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 April - 17 Mei 2021.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan
Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah